Ketua Komisi III DPR Yakin Revisi KUHAP Bukan Hanya Basa-Basi?

Berita, Hukum, News211 Views

Halo semua! Ap kabar? Kali ini kita akan membahas tentang Mengapa Ketua Komisi III DPR yakin bahwa revisi KUHAP bukan hanya basa-basi. Seperti yang kita ketahui, KUHAP atau Kodeks Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan salah satu undang-undang yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, belakangan ini banyak muncul wacana untuk merevisi KUHAP tersebut. Nah, apa sebenarnya alasan di balik keyakinan Ketua Komisi III DPR bahwa revisi KUHAP ini bukan hanya basa-basi? Yuk, kita simak bersama-sama!

Alasan Mengapa Revisi KUHAP Perlu Dilakukan Menurut Ketua Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR,is Syamsuddin mengungkapkan bahwa revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) perlu dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.

Menurutnya, KUHAP yang saat ini berlaku masih menggunakan sistem hukum yang sudah ketinggalan zaman. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus yang terhambatesnya karena adanya kelemahan dalam regulasi yang ada.

Dengan demikian, revisi KUHAP perlu dilakukan untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan memperkuat sistem peradilan yang ada.

Mengapa Ketua Komisi III DPR Percaya Revisi KUHAP Bukan Hanya Isapan Jempol?

Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengubah beberapa pasal dalam KUHAP yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu alasan utama mengapa revisi KUHAP diperlukan adalah karena adanya kecenderungan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Dengan demikian, pernyataan Komisi III DPR tentang revisi KUHAP bukanlah hanya isapan jempol belaka. Revisi KUHAP memang perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem hukum yang ada dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Namun, proses revisi harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan semua aspek yang terkait agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Fakta-fakta yang Mendukung Keyakinan Komisi III terhadap Revisi KUHAP

Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, baru-baru ini menyatakan keyakinannya terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPiau mengatakan bahwa revisi ini sangat penting untuk dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses hukum di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa fakta yang mendukung keyakinan beliau tersebut.

Pertama, KUHAP saat ini sudah berusia lebih dari 40 tahun dan belum pernah mengalami revisi yang signifikan. Padahal, dalam kurun waktu tersebut, banyak perkembangan dan perubahan dalam sistem hukum yang terjadi. Oleh karena itu, revisi KUHAP sangat diperlukan agar dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Dengan adanya fakta-fakta yang mendukung tersebut, tidak heran jika Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, sangat yakin dan mendukung revisi KUHAP. Beliau berharap bahwa revisi ini dapat segera dilakukan dan memberikan dampak yang positif bagi sistem peradilan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *